Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yakni menerima pemberian traveller cheque (TC) terkait pengalihan lahan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatra Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan rekan Sarjan, Al Amin Nasution sebagai tersangka dugaan suap kasus pengalihan fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau.
Ketua KPK Antasari Azhar menolak berkomentar mengenai penetapan tersangka ini. ”Kalian cermati saja. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya, Selasa (29/4).
Dalam kasus ini, sejumlah anggota Komisi IV DPR juga telah ramai-ramai mengembalikan traveller cheque (TC) masing-masing senilai Rp 35 juta. Anggota DPR yang sudah mengembalikan yakni Imam Syuja (FPAN) dan Muhfid Busyairi (FKB).
Selain itu, Al Amin Nasution juga diduga telah menerima TC ini. Tersangka kasus dugaan suap ini telah memberikan TC itu kepada Kristina sebelum keduanya menikah pada 4 Januari 2007. Karena itulah, pada Senin lalu Kristina menjalani pemeriksaan di KPK.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto menyatakan Kristina diperiksa terkait dugaan kasus baru Al Amin, yaitu alih fungsi hutan mangrove seluas 1.200 hektare untuk pembangunan pelabuhan di Tanjung Api-api, Palembang, Sumatra Selatan. ”Ya masak dia penyanyi punya kasus sendiri sama KPK?” kata Bibit sembari tertawa.
KPK hati-hati
Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut apa peran Al Amin dalam kasus Tanjung Api-api. Alasannya, KPK harus berhati-hati agar proses penyidikan tidak terganggu. Disinggung apa saja yang ditanyakan penyidik pada Kristina? ”Ya mungkin apakah suaminya pernah ke sana (Tanjung Api-api)? Semacam itu. Kalau dia ngomong lain, ya mungkin dia tidak mau cerita. Itu privasi dia,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR dari FKB, Mufid Busyairi mengakui menerima cek senilai Rp 35 juta. Dia juga mengaku sempat mencairkan cek tersebut. Namun saat diperiksa KPK, uang itu telah dikembalikannya. “Saya memang memperoleh. Saya punya prinsip yang bukan gaji itu subhat (nggak jelas-red). Saya sudah mengembalikan itu,” kata Muhid.
Menurut dia, pengembalian dilakukan saat dia dipanggil KPK tahun lalu. ”Saya kembalikan saat dipanggil KPK dulu. Saya ngomong apa adanya. Katanya selesai saya,” lanjut Mufid.
Mufid mengaku mendapatkan amplop berisi cek Rp 35 juta di Jakarta. Namun dia tidak ingat siapa yang menyerahkan amplop tersebut. Awalnya dia tidak menyangka mendapatkan cek, karena dia mengira amplop hanyalah surat. Amplop tersebut diperolehnya tak lama setelah melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Api-api, Palembang.
Dia mengatakan, alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-api belum mendapatkan rekomendasi dari DPR.
Karena belum mendapat rekomendasi maka alih fungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan bukan menjadi tanggung jawab Komisi IV.
”Pengalihan fungsi itu belum ada rekomendasi dari DPR karena baru ada di tim kajian yang terdiri dari Dephut, LIPI dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Mufid mengaku heran meski belum ada rekomendasi dari DPR, namun dermaga dan jalan sudah dibangun. Padahal jika alih fungsi direkomendasikan oleh DPR, harus ada lahan pengganti yang luasnya dua kali lipat lahan yang dipakai.
Sementara, Sarjan Tahir mengaku belum tahu dirinya telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. ”Masa? Tersangka apa?” kata Sarjan dengan nada gusar.
Sarjan mengaku, hingga kemarin dirinya belum dihubungi oleh KPK. Dia pun mengaku telah dicecar sejumlah wartawan yang mempertanyakan status tersangka itu. ”Saya jadi heran, apa hubungannya dengan saya. Terima kasih infonya ya,” kata Sarjan sembari menutup telepon.
Sementara itu, sumber di DPR menyatakan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution tidak hanya terlibat kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau. Dia diduga tersangkut kasus serupa di Sumatra Selatan.
Menurut sumber di DPR, Al Amin terkait dengan kasus alih fungsi hutan untuk menjadi pelabuhan di Tanjung Api-api, Sumatra Selatan. Dia juga mengatakan, selain Al Amin, ada juga anggota DPR lain yang terlibat. Namun dia enggan menyebutkan siapa orang tersebut. ”Ini terkait dengan pengalihan fungsi hutan juga,” kata dia.
Sementara itu, tertangkapnya anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution yang diduga menerima suap kasus pengalih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan dinilai sebagian orang merupakan hal lumrah jika legislator menerima uang karena tidak ada urusan gratis yang bisa diselesaikan di lembaga tinggi negara tersebut.
”Amin cuma gunung es karena tidak ada orang yang berurusan dengan DPR gratis,” kata pengamat politik, Prof Indria Samego, di Palembang, Senin.
Menurut dia, maka wajar saja kalau pimpinan Dewan terkesan menghalang-halangi tim KPK yang hendak menggeledah ruang kerja lembaga tersebut. - dtc
bagi yang mau tukeran link bisa hubungi admin:
e-mail:indonesiahackerlink@yahoo.com
ym:pratama_adi2001
Rabu, 30 April 2008
Lagi, anggota DPR jadi tersangka suap
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar