PURBALINGGA - Erik Herdiawan (20), warga Jalan Mayjen Sungkono, Kec Kalimanah, Purbalingga, Jateng ditahan polisi setempat, Sabtu (3/5). Pasalnya, pemilik gerai HP ini telah melarikan siswi SMP dan memperkosanya di sebuah hotel di kawasan objek wisata Baturraden, Banyumas.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Mugiman mengatakan, pihaknya menahan erik setelah mendapat pengaduan dari orang tuan korban.
Dia mengatakan, awal kejadian saat itu korban sedang bersama Wawan (teman Erik) yang kemudian dikenalkan kepada Erik di gerai HPnya. "Setelah itu, Erik mengajak korban keliling kota dan mengajaknya minum miras jenis anggur. Korban yang sudah mulai tidak sadarkan diri diajaknya berhubungan intim. Korban dibawanya ke Baturraden, Banyumas," ungkap Mugiman, Sabtu (3/5/2008).
Kepada penyidik, Erik mengakui perbuatannya. "Awalnya memang dia (korban) menolak. Setelah saya rayu akhirnya bersedia. Saya melakukannya sekali setelah saya bawa pulang ke Purbalingga. Namun tidak saya antarkan sampai ke rumah, tetapi hanya saya antarkan ke rumah teman saya. Setelah itu, saya pergi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Erik bisa dijerat beberapa pasal. Yakni pasal 82 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, pasal 332 ayat 1 KUHP serta pasal 290 ayat 2e KUHP. Erik bisa diancam hukuman 3 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
bagi yang mau tukeran link bisa hubungi admin:
e-mail:indonesiahackerlink@yahoo.com
ym:pratama_adi2001
Jumat, 02 Mei 2008
Larikan Siswi SMP, Pemilik Gerai HP Ditahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar