bagi yang mau tukeran link bisa hubungi admin: e-mail:indonesiahackerlink@yahoo.com ym:pratama_adi2001

Senin, 05 Mei 2008

Terpidana Mati Sengaja Mengulur Eksekusi



JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluhkan banyaknya terpidana mati yang sengaja mengulur-ulur pelaksanaan hukuman mati. Ini dilakukan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) dan permohonan grasi berkali-kali.

Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan, fenomena tersebut menyulitkan kejaksaan untuk mengambil langkah tegas mengeksekusi terpidana mati. "Trennya seperti itu. Banyak yang berproses hukum mengulur-ulur waktu (eksekusi)," kata Muchtar di Jakarta kemarin (4/5).

Menurut Muchtar, kejaksaan terus mengevaluasi fenomena tersebut. Namun, sejauh ini kejaksaan belum menyiapkan langkah konkret untuk menghentikannya. "Apa langkah-langkah (antisipasi), teknisnya diurus JAM Pidum (pidana umum)," jelasnya.

Sebelumnya, JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga menegaskan, kejaksaan bakal mengajukan revisi produk perundang-undangan yang membuka peluang terpidana mati mengulur-ulur eksekusi. Salah satunya, UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Pada UU itu disebutkan bahwa terpidana mati dapat mengajukan grasi berikutnya apabila tidak dilaksanakan eksekusi sejak dua tahun permohonan grasi pertama.

Dari catatan koran ini, total terpidana mati yang belum dieksekusi 112 orang. Setiap tahun jumlah tersebut akan naik. Para terpidana mati itu menyebar ke sejumlah provinsi. Mayoritas terpidana mati lebih banyak menunggu eksekusi di beberapa lapas di Nusakambangan.

Di tempat terpisah guru besar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, kejaksaan harus tegas menyikapi fenomena tersebut. Selain mengajukan revisi perundang-undangan yang membuka peluang upaya hukum berkali-kali, kejaksaan dapat minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). "Fatwa tersebut diajukan saat ada terpidana mati yang hendak mengajukan PK kedua atau ketiga," ujar Indriyanto saat dihubungi kemarin (4/5). Fatwa tersebut, lanjut Indriyanto, kelak dijadikan rujukan sekaligus dasar pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati lain.

Indriyanto menambahkan, para terpidana mati sering memanfaatkan celah-celah hukum (loop-hole) perundang-undangan untuk mengulur eksekusi.

Misalnya, ketentuan KUHAP yang membatasi PK satu kali. "Ketentuan KUHAP bertolak belakang dengan larangan MA menolak PK seorang terpidana. Ini jelas dimanfaatkan terpidana mati, meski putusan akhirnya PK tersebut ditolak," jelas pria yang dikukuhkan sebagai guru besar hukum pidana pada 19 Februari 2004 itu.

Selain itu, lanjut Indriyanto, UU No 22 membuka peluang bagi terpidana mati mengajukan grasi kedua apabila selang dua tahun sejak pengajuan grasi tidak dieksekusi. (agm/kim)

0 komentar:

Template by - INDONESIAHACKERLINK TEAM