bagi yang mau tukeran link bisa hubungi admin: e-mail:indonesiahackerlink@yahoo.com ym:pratama_adi2001

Senin, 05 Mei 2008

Salah Gunakan Jabatan, SBY Diminta Pecat Buyung

JAKARTA - Direktur An Nashr Institute Munarman meminta kepada Presiden SBY untuk memecat Adnan Buyung Nasution terkait penyalahgunaan wewenangnya sebagai anggita Wantimpres.

"Apa yang dilakukan oleh oknum ini jelas mencederai dan mencemarkan institusi Wantimpres," tegas Munarman usai menyerahkan sejumlah bukti penyalahgunaan wewenang Buyung kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5/2008).

Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI) menuding Buyung selalu berpolitik atas nama dan mengklaim suara Wantimpres secara demonstratif. "Oknum ini juga sering melakukan peta konflik terhadap presiden dalam menyampaikan pertimbangannya yang seharusnya dilakukan secara tertutup," jelasnya.

Makanya, dia meminta kepada Buyung agar menghentikan pembajakan dan penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Dalam kesempatan itu, Munarman juga membawa bukti berupa surat yang dikeluarkan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang bersangkutan yaitu Buyung yang dianggap menyalahgunakan jabatannya.

Surat tersebut berkop wantimpres dan bernomor 060/ABN/Wantimpres/IV/ 2008 dan ditujukan kepada Pemilik /Direktur Utama SCTV dengan perihal protes keras tentang program talkshow di SCTV 24 April 2008.

Di dalam surat ini, Buyung menyampaikan protes keras serta kekecewaannya atas sikap Pemred SCTV Rosiana Silalahi yang dianggapnya tidak professional dan tidak etis. Di surat ini adnan menyebutkan bahwa SCTV meminta kesediannya menjadi narasumber untuk membahas kasus ahmadiyah bersama-sama Habib Riziq (ketua FPI), ternyata narasumber diganti menjadi Munarman dan bukan Habib Riziq.

Buyung merasa keberatan karena tidak diberitahu terlebih dahulu akan diubahnya narasumber itu dan ternyata akibatnya dari penyiaran talkshow di liputan 6 itu berdampak buruk terhadap nama Adnan. Karena disesalkan dikritik oleh banyak pihak. Buyung merasa perubahan narasumber secara esensial telah merubah halauan pembahasan tentang ahmadiyah dari masalah prinsip menjadi masalah persoalan teknis.

Di dalam surat tersebut, Buyung mengatakan bahwa sebagai anggota wantimpres yang menurut undang-undang memiliki hak dan kewajiban hukum baik secara kolektif maupun secara individu untuk memberi nashat kepada presiden RI. Kiranya dia sebagai wantimpres diberitahu tentang perubahan itu ia akan menolak.

Dalam surat itu Buyung menuntut Direktur Utama SCTV untuk memberikan teguran keras kepada Rosiana Silalahi selaku pimred SCTV, menuntu Dirut SCTV, Fofo Pariatmadja untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis langsung kepada dirinya dalam tempo 1 minggu, dan melakukan dan meningkatkan pelajaran tentang moral dan etika pers bagi pimpinan dan staff redaksi SCTV.

Menurut Munarman, surat yang ditandatangi oleh Buyung selaku wantimpres ini adalah penyalahgunaan jabatan publik wantimpres. "Surat ini bisa dikategorikan mengancam kebebasan pers," pungkasnya.

0 komentar:

Template by - INDONESIAHACKERLINK TEAM